Pertanyaan:
Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz,
saya mau tanya tentang kedudukan kaos kaki. Ada yang mewajibkan dengan dalil
bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.
Tapi, ada juga yang menganggap mubah saja. Bagaimana yang sebenarnya?
Nissa` Qonitat
Jawaban:
Wa 'alaikumus salaam Wr. Wb.
Sebelumnya saya mohon maaf atas, keterlambatan jawaban ini. Sebenarnya
pertanyaan ini sudah terjawab bila anda mengklik "Batasan Aurat
Wanita" dalam Rubrik Ustadz Menjawab. Tapi, karena pertimbangan lain, kami
angkat kembali topik ini dengan beberapa tambahan.
Tentang
aurat wanita, Aisyah r.a meriwayatkan, Asma binti Abu Bakar (saudara
perempuannya) mendatangi Nabi Saw. Dengan pakaian tipis yang menampakkan
tubuhnya. Nabi Saw. Berpaling darinya dan bersabda, "Wahai Asma,
sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak dibenarkan terlihat
darinya, kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya)"
(HR Abu Daud).
Dari hadits
ini jelaslah bahwa tubuh perempuan yang tidak boleh diperlihatkan itulah yang
disebut aurat. Aurat perempuan bagi laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya) dan wanita-wanita non-muslim adalah
seluruh badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kedua bagian ini
boleh terbuka sebagaimana dikatakan Imam Ar-Razi, karena untuk kebutuhan
pergaulan sosial.
Selanjutnya
Imam Ar-Razi menjelaskan, "Penampakan wajah dan kedua telapak tangan
adalah suatu keharusan yang tak bisa dihindari, sudah sewajarnya jika para
ulama sepakat menganggap keduanya bukan aurat."
Lain halnya
dengan telapak kaki (bukan pergelangan kaki), soal ini dua pendapat. Pertama
yang menganggap telapak kaki adalah aurat, hal ini disampaikan oleh Al-Hadi,
Al-Qasim dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu dari dua
riwayatnya, dan Imam Malik. Sedangkan pendapat lain memandang telapak kaki
bukan aurat, pendapat ini dikemukakan oleh Al-Qasim dalam salah satu
pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu riwayatnya, Ats-Tsauri, dan Abul
Abbas.
Menghadapi
dua pendapat yang seolah-olah bertolak belakang itu, kita harus berpegang pada
kaidah hukum Islam yang bersifat preventif (saddan
lidzdzari'ah). Seandainya membuka telapak kaki itu dikhawatirkan menyingkap
kaki itu sendiri, maka tindakan preventifnya adalah menutup telapak kaki.
Bagaimana
dengan hukum memakai kaos kaki? Kaos kaki adalah salah satu alat untuk menutupi
aurat wanita, dalam hal ini kaki -- bukan hanya telapak kaki. Yang diwajibkan
bukan memakai kaos kakinya, tapi menutup kaki itu sendiri yang wajib. Karena
kaki merupakan bagian dari aurat wanita. Bila ada alat lain -- selain kaos kaki
-- yang bisa menutup kaki wanita, silakan saja dipakai. Tapi bila kaos kaki
merupakan satu-satunya alat untuk menutupi kaki wanita, maka memakai kaos kaki
itu suatu keharusan. Salah satu kaidah fiqh mengatakan "kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna kecuali
dengan sesuatu, maka mengadakan sesuatu itu hukumnya wajib". Wallahu
a'lam.