Pertanyaan:
Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya mau tanya tentang kedudukan kaos kaki. Ada yang mewajibkan dengan dalil bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Tapi, ada juga yang menganggap mubah saja. Bagaimana yang sebenarnya?
Nissa` Qonitat

Jawaban:
Wa 'alaikumus salaam Wr. Wb.
 Sebelumnya saya mohon maaf atas, keterlambatan jawaban ini. Sebenarnya pertanyaan ini sudah terjawab bila anda mengklik "Batasan Aurat Wanita" dalam Rubrik Ustadz Menjawab. Tapi, karena pertimbangan lain, kami angkat kembali topik ini dengan beberapa tambahan.
Tentang aurat wanita, Aisyah r.a meriwayatkan, Asma binti Abu Bakar (saudara perempuannya) mendatangi Nabi Saw. Dengan pakaian tipis yang menampakkan tubuhnya. Nabi Saw. Berpaling darinya dan bersabda, "Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak dibenarkan terlihat darinya, kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya)" (HR Abu Daud).
Dari hadits ini jelaslah bahwa tubuh perempuan yang tidak boleh diperlihatkan itulah yang disebut aurat. Aurat perempuan bagi laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya) dan wanita-wanita non-muslim adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kedua bagian ini boleh terbuka sebagaimana dikatakan Imam Ar-Razi, karena untuk kebutuhan pergaulan sosial.
Selanjutnya Imam Ar-Razi menjelaskan, "Penampakan wajah dan kedua telapak tangan adalah suatu keharusan yang tak bisa dihindari, sudah sewajarnya jika para ulama sepakat menganggap keduanya bukan aurat."
Lain halnya dengan telapak kaki (bukan pergelangan kaki), soal ini dua pendapat. Pertama yang menganggap telapak kaki adalah aurat, hal ini disampaikan oleh Al-Hadi, Al-Qasim dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu dari dua riwayatnya, dan Imam Malik. Sedangkan pendapat lain memandang telapak kaki bukan aurat, pendapat ini dikemukakan oleh Al-Qasim dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu riwayatnya, Ats-Tsauri, dan Abul Abbas.
Menghadapi dua pendapat yang seolah-olah bertolak belakang itu, kita harus berpegang pada kaidah hukum Islam yang bersifat preventif (saddan lidzdzari'ah). Seandainya membuka telapak kaki itu dikhawatirkan menyingkap kaki itu sendiri, maka tindakan preventifnya adalah menutup telapak kaki.
Bagaimana dengan hukum memakai kaos kaki? Kaos kaki adalah salah satu alat untuk menutupi aurat wanita, dalam hal ini kaki -- bukan hanya telapak kaki. Yang diwajibkan bukan memakai kaos kakinya, tapi menutup kaki itu sendiri yang wajib. Karena kaki merupakan bagian dari aurat wanita. Bila ada alat lain -- selain kaos kaki -- yang bisa menutup kaki wanita, silakan saja dipakai. Tapi bila kaos kaki merupakan satu-satunya alat untuk menutupi kaki wanita, maka memakai kaos kaki itu suatu keharusan. Salah satu kaidah fiqh mengatakan "kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna kecuali dengan sesuatu, maka mengadakan sesuatu itu hukumnya wajib". Wallahu a'lam.






 
Top