LANDASAN HUKUM, PERAN, DAN FUNGSI
ORMAS SEBAGAI ORGANISASI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
Gerakan Nasional Anti Narkotika (
GRANAT )
Sesuai dengan
Ad/Art dari organisasi social kemasyarakatan Gerakan Nasional anti Narkotika
ini yang sering disingkat dengan GRANAT ini merupakan suatu organisasi
kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pembrantasan Narkotika diindonesia ini
memiliki Tujuan sesuai dengan Ad/Art yang termaktum pada pasal 3 yaitu :
Pasal 3
1. GRANAT bersifat sosial,
mandiri, terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal-usul suku, agama, ras dan
golongan.
2. Bahwa tugas dan tanggung
jawab untuk memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya penyalahgunaan
serta penanggulangan terhadap korban akibat penyalahgunaan NARKOBA bukan hanya
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Akan tetapi juga merupakan tugas
dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara
kelompok maupun perseorangan / sendiri – sendiri.
3. GRANAT didirikan dengan
tujuan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, khususnya generasi muda dari
ancaman bahaya akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
Organisasi ini
dibentuk karena merujuk pada Undang-undang yang terkait dengan pembrantasan
narkotika yang ada diindonesia dan dengan landasan hukum itu semua maka
dibentuklah organisasi ini dengan
merujuk pada :
a. Bab IV bagian F huruf h TAP
MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN yang berbunyi : “ Memberantas secara
sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat- obatan terlarang
dengan memberikan sanksi yang seberat – beratnya kepada produsen, pengedar dan
pemakai “.
b. Pasal 54 ayat (1), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang – undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.
b. Pasal 54 ayat (1), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang – undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.
c. Pasal 54 ayat ( 2 ), UU No. 5
tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan
kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang
disalahgunakan dan / atau memiliki secara tidak sah“.
d. Pasal 57 ayat (1), UU No. 22
tahun 1997 (tentang Narkotika) yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan
yang seluas – luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.
e. Pasal 57 ayat ( 2 ), UU No.
22 tahun 1997 ( tentang Narkotika ) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan
kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika “.
Setelah adanya
itu semua Granat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemerintah itu
sendiri terkait bisa bersifat melakukan pencegahan masuknya Narkoba dari luar
negeri ke Indonesia, bisa jadi pada saat memberikan hukuman bagi terdakwa kasus
narkoba, ataupun hal lainny yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika
karena jelas sekali bahwasanya narkotika dilarang beredar diindonesia karena
mengacu pada Undang-undang yang mengatur.
Ketika kita
bicara kerja pada suatu ormas maka kita berbicara tindakan nyata pada suatu
Ormas, maka dari itu dengan landasan Ad/Art dari Granat ini kami ingin
sampaikan tentang Kerja Granat sesuai dengan Ad/Art Granat itu sendiri, Yaitu :
Untuk mencapai tujuan tersebut, GRANAT akan menyelenggarakan dan
mengusahakan kegiatan pokok yang konsepsional dan sistematis untuk :
1. Ikut
berperan secara aktif membantu segala Upaya Pemerintah dalam arti yang
seluas-luasnya untuk :
a. Mencegah
Masuknya Narkoba secara Ilegal
b. Membrantas
Peredaran dan mempersempit ruang geraka dari para pelaku Narkoba
c. Mencegah terjadinya
penyalahgunaan NARKOBA diseluruh kalangan dan lapisan masyarakat.
d. Menanggulangi korban akibat penyalahgunaan NARKOBA
d. Menanggulangi korban akibat penyalahgunaan NARKOBA
2. Membangun, membina dan meningkatkan kesadaran
masyarakat agar berperan aktif dalam hal tersebut pada ayat 1 huruf a s/d
huruf d diatas.
3. Menumbuhkan dan membina
kesadaran asyarakat terhadap kewajibannya untuk melaporkan kepada pejabat yang
berwenang apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
4. Melakukan penyuluhan tentang
ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA.
5. Memasyarakatkan budaya bangga
karena hidup sehat tanpa NARKOBA.
6. Menghimpun orang maupun
kelompok yang peduli terhadap ancaman bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan
NARKOBA.
7. Mengadakan kerjasama dengan
lembaga pemerintah maupun swasta untuk ikut berperan secara aktif untuk
melaksanakan segala kegiatan untuk mencapai tujuan GRANAT seperti tersebut
dalam pasal 4 ayat 1 s/d ayat 9 Anggaran Dasar ini.
8. Menerima dan meneruskan
laporan serta informasi yang diterima dari Masyarakat mengenai peredaran gelap
dan penyalahgunaan NARKOBA kepada Kepolisian RI dan Instansi lain yang terkait.
9. Melakukan pengawasan terhadap
kegiatan Pemerintah dalam melakukan penegakan dan proses hukum terhadap pelaku
peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
Dalam melakukan
pengawasan pembangunan Sosial Budaya diindonesia Granant melakukan susuatu
secara agresif karena memang dalam pengawasan penyebaran Nakotika Ilegal
diindonesia karena ini berkaitan dengan masa depan Bangsa Indonesia karena
walaupun Negara sudah membentuk Badan Narkotika Nasional yang bergerak dibidang
pengawasan Narkotika illegal juga mempunyai andil besar dalam hal penangan kasus
yang terjadi diindonesia dan yang pastinya yang berkenaan dengan Narkoba
Ilegal.
Begitu juga
halnya tentang Organisasi Sosial Kemasyarakatan Granat ini cukup memiliki
dampak Positif dari hasil kinerjanya selama ini dalam hal pengwasan peredaran
Narkoba diindonesia, karena memang sikap kerja yang agresif dari Granat
membantu dari Pihak BNN dalam hal penangan Narkotika diindonesia.
Dan banyak
orang berharap dengan banyaknya lembaga-lembaga ormas kemasyarakatan yang
membantu lembaga Negara terkait hal pengawsan Pembangunan dalam bidang
PolEkSosBudHanKamNas diindonesia bisa semakin optimal dalam melakukan
Peningkatan Pembangunan dalam bidang-bidang masing sehingga Indonesia semakin
menjadi Negara yang maju serta menjadi Negara yang tidak Stagnan dalam bidang
pembangunan, jika semuanya bekerja sesuai dengan aturan dan Profesional maka
kepastian Indonesia akan maju dan semakin membaik dan semakin dipandang dimata
Nasional.