LANDASAN HUKUM, PERAN, DAN FUNGSI ORMAS SEBAGAI ORGANISASI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
Gerakan Nasional Anti Narkotika ( GRANAT )

Sesuai dengan Ad/Art dari organisasi social kemasyarakatan Gerakan Nasional anti Narkotika ini yang sering disingkat dengan GRANAT ini merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pembrantasan Narkotika diindonesia ini memiliki Tujuan sesuai dengan Ad/Art yang termaktum pada pasal 3 yaitu :
Pasal 3
1. GRANAT bersifat sosial, mandiri, terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal-usul suku, agama, ras dan golongan.
2. Bahwa tugas dan tanggung jawab untuk memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serta penanggulangan terhadap korban akibat penyalahgunaan NARKOBA bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan / sendiri – sendiri.
3. GRANAT didirikan dengan tujuan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
Organisasi ini dibentuk karena merujuk pada Undang-undang yang terkait dengan pembrantasan narkotika yang ada diindonesia dan dengan landasan hukum itu semua maka dibentuklah  organisasi ini dengan merujuk pada :
a. Bab IV bagian F huruf h TAP MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN yang berbunyi : “ Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat- obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat – beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai “.
b.  Pasal 54 ayat (1), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang – undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.
c. Pasal 54 ayat ( 2 ), UU No. 5 tahun 1997 (tentang Psikotropika) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan / atau memiliki secara tidak sah“.
d. Pasal 57 ayat (1), UU No. 22 tahun 1997 (tentang Narkotika) yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.
e. Pasal 57 ayat ( 2 ), UU No. 22 tahun 1997 ( tentang Narkotika ) yang berbunyi “ Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika “.
Setelah adanya itu semua Granat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemerintah itu sendiri terkait bisa bersifat melakukan pencegahan masuknya Narkoba dari luar negeri ke Indonesia, bisa jadi pada saat memberikan hukuman bagi terdakwa kasus narkoba, ataupun hal lainny yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika karena jelas sekali bahwasanya narkotika dilarang beredar diindonesia karena mengacu pada Undang-undang yang mengatur.
Ketika kita bicara kerja pada suatu ormas maka kita berbicara tindakan nyata pada suatu Ormas, maka dari itu dengan landasan Ad/Art dari Granat ini kami ingin sampaikan tentang Kerja Granat sesuai dengan Ad/Art Granat itu sendiri, Yaitu :
Untuk mencapai tujuan tersebut, GRANAT akan menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan pokok yang konsepsional dan sistematis untuk :
1.      Ikut berperan secara aktif membantu segala Upaya Pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya untuk :
a.       Mencegah Masuknya Narkoba secara Ilegal
b.      Membrantas Peredaran dan mempersempit ruang geraka dari para pelaku Narkoba
           c. Mencegah terjadinya penyalahgunaan NARKOBA diseluruh kalangan dan lapisan masyarakat.
           d. Menanggulangi korban akibat penyalahgunaan NARKOBA
2.  Membangun, membina dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif  dalam hal tersebut pada ayat 1 huruf a s/d huruf d diatas.
3. Menumbuhkan dan membina kesadaran asyarakat terhadap kewajibannya untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
4. Melakukan penyuluhan tentang ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA.
5. Memasyarakatkan budaya bangga karena hidup sehat tanpa NARKOBA.
6. Menghimpun orang maupun kelompok yang peduli terhadap ancaman bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.
7. Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun swasta untuk ikut berperan secara aktif untuk melaksanakan segala kegiatan untuk mencapai tujuan GRANAT seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 1 s/d ayat 9 Anggaran Dasar ini.
8. Menerima dan meneruskan laporan serta informasi yang diterima dari Masyarakat mengenai peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA kepada Kepolisian RI dan Instansi lain yang terkait.
9. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah dalam melakukan penegakan dan proses hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan NARKOBA.



Dalam melakukan pengawasan pembangunan Sosial Budaya diindonesia Granant melakukan susuatu secara agresif karena memang dalam pengawasan penyebaran Nakotika Ilegal diindonesia karena ini berkaitan dengan masa depan Bangsa Indonesia karena walaupun Negara sudah membentuk Badan Narkotika Nasional yang bergerak dibidang pengawasan Narkotika illegal juga mempunyai andil besar dalam hal penangan kasus yang terjadi diindonesia dan yang pastinya yang berkenaan dengan Narkoba Ilegal.
Begitu juga halnya tentang Organisasi Sosial Kemasyarakatan Granat ini cukup memiliki dampak Positif dari hasil kinerjanya selama ini dalam hal pengwasan peredaran Narkoba diindonesia, karena memang sikap kerja yang agresif dari Granat membantu dari Pihak BNN dalam hal penangan Narkotika diindonesia.
Dan banyak orang berharap dengan banyaknya lembaga-lembaga ormas kemasyarakatan yang membantu lembaga Negara terkait hal pengawsan Pembangunan dalam bidang PolEkSosBudHanKamNas diindonesia bisa semakin optimal dalam melakukan Peningkatan Pembangunan dalam bidang-bidang masing sehingga Indonesia semakin menjadi Negara yang maju serta menjadi Negara yang tidak Stagnan dalam bidang pembangunan, jika semuanya bekerja sesuai dengan aturan dan Profesional maka kepastian Indonesia akan maju dan semakin membaik dan semakin dipandang dimata Nasional.








 
Top