1. Bagaimana
Perda RTRW di Kota Bengkulu saat ini, Jelaskan ?
Jawab
:
sesuai dengan
Perda no. 02 tahun 2012 yang disetujui bersama oleh anggota dewan perwakilan
rakyat daerah kota dengan walikota Bengkulu menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BENGKULU TAHUN
2012 -2032 yang mengatur tentang tata kelola dan pembagian tata ruang yang ada
dikota Bengkulu yang menjelaskan bahwasanya Ruang adalah wadah yang
meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk
hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, dan sesuai
dengan pasal 2 yang menjelaskan terkait Fungsi dari tata ruang kota yaitu :
RTRW
Kota menjadi pedoman untuk:
a.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota;
b.
Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kota;
c.
Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah
Kota;
d.
Lokasi investasi dalam wilayah Kota;
e.
Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kota; dan
f.
Administrasi pertanahan Kota.
Tujuan dari adanya tata ruang ini adalah Mewujudkan
tata ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan berbasismitigasi
bencana untuk mendukung terwujudnya Kota sebagai kawasan kota wisata dan berpendidikan
berskala nasional serta pusat perdagangan dan jasa berskala regional di wilayah
Pesisir Barat Wilayah Sumatera.
dengan
adanya pemamaparan tujuan dari tata ruang ini maka juga adanya kebijakan
strategis dalam hal mengatur tata kelola dari tata ruang dengan mengataur
tempat-tempat yang menjadi kawasan industry, kawasan pasar, kawasan pariwisata,
kawasan pertanian, kawasan perikanan, dan kawasan yang lainnya juga semuanya
diatur di dalam perda yang telah dibuat oleh keputusan bersama antara anggota
dewan kota beserta walikota.
Dan dalam implementasi tata ruang di kota Bengkulu
jika terjadi pelanggaran terhadapa apa-apa saja yang telah diatur dalam
peraturan pemerintah daerah terkait tata ruang, maka akan dikenakan sanksi jika
ada pihak-pihak yag melanggar, berikut sanksi yang diatur di Perda :
(1)
Arahan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d merupakan acuan
bagi pemerintah Kota dalam pengenaan sanksi kepada pelanggar pemanfaatan ruang.
(2)
Pengenaan sanksi dilakukan terhadap :
a.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang;
b.
Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi;
c.
Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan
RTRW Kota;
d.
Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan
berdasarkan RTRW Kota;
e.
Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kota;
f.
Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau
g.
Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Pasal
75
(1)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa :
a.
Peringatan tertulis yang dilakukan 3 (tiga) kali dengan interval waktu 7
(tujuh) hari;
b.
Penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 3 bulan;
c.
Penghentian sementara pelayanan umum dalam jangka waktu 1 bulan;
d.
Penutupan lokasi;
e.
Pencabutan izin;
f.
Pembatalan izin;
g.
Pembongkaran bangunan;
h.
Pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i.
Denda administratif.
(2)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf e dikenakan
sanksi administratif berupa :
a.
Peringatan tertulis;
b.
Penghentian sementara kegiatan;
c.
Penghentian sementara pelayanan umum;
d.
Penutupan lokasi;
e.
Pembongkaran bangunan;
f.
Pemulihan fungsi ruang; dan/atau
g.
Denda administratif.
2.
Bagaimana realisasi
30% lahan terbuka hijau yang diamanahkan oleh undang-undang no. 26 tahun 2007
tentang penataan tata ruang di kota Bengkulu saat ini ?
Jawab :
Ketika kita bicara realisasi tentang adanya lahan
terbuka hijau dikota Bengkulu maka itu bisa kita lihat sendiri yang ada
dilapangan, karena ini menyangkut tentang kondisi, adapaun tentang luas wilayah
kota Bengkulu yaitu memiliki luas wilayah 539, 3 km2 yang terdiri dari daratan
dengan luas 151, 70 km2, dan lautan seluas 387, 6 km2. Dan dalam peraturan
daerah pemerintah kota Bengkulu yaitu adanya tata ruang Publik meliputi :
RTH
publik yang telah ada di Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi
kawasan seluas kurang lebih 2.130 Ha atau 14 persen dari luas wilayah Kota yang
terdiri atas:
a.
taman kota dengan luas kurang lebih 24 hektar terdapat di Kecamatan Singaran Pati,
Kecamatan Teluk Segara;
b.
taman persimpangan jalan dengan luas kurang lebih 0,3 hektar terdapat di Kecamatan
Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan
Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singaran
Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu;
c.
taman lingkungan dengan luas kurang lebih 148 hektar tersebar di Kecamatan Muara
Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Ratu
Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singaran
Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu;
d.
RTH sempadan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sungai, pantai dan danau
dengan luas kurang lebih 1.706 hektar terdapat di Kecamatan Muara Bangkahulu,
Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Gading Cempaka;
e.
RTH pada jalur hijau jalan dengan luas kurang lebih 22 hektar tersebar di Kecamatan
Teluk Segara, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Ratu Agung,
Kecamatan
Gading Cempaka, Kecamatan Selebar;
f.
hutan kota dengan luas kurang lebih 180 hektar di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan
Selebar; dan
g.
pemakaman umum dan swasta dengan luas kurang lebih 50 hektar yang terletak di
Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Teluk Segara,
Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Gading Cempaka,
Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu.
(3)
RTH privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kawasan seluas kurang
lebih 846Ha atau 5,6 % persen dari luas wilayah Kota yang terdiri atas:
a.
RTH pekarangan rumah tinggal seluas kurang lebih 632 ha;
b.
RTH kawasan peruntukan perdagangan dan jasa seluas kurang lebih 18 ha;
c.
RTH kawasan peruntukan pariwisata seluas kurang lebih10 ha;
d.
RTH kawasan peruntukan industri seluas kurang lebih 13 ha;
e.
RTH kawasan peruntukan perkantoran seluas kurang lebih 42 ha; dan
f.
RTH kawasan peruntukan lainnya seperti kawasan peruntukan pendidikan kesehatan,
peribadatan, pelabuhan dan terminal, dan TPA seluas kurang lebih 131 ha.
(4)
Rencana pengembangan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
RTH publik seluas kurang lebih 3.087 Ha atau 20,35 persen dari luas Kota
terdiri atas:
1.
taman Kota dengan luas kurang lebih 24 hektar terdapat di Kecamatan Singaran
Pati, Kecamatan Teluk Segara;
2.
taman persimpangan jalan dengan luas kurang lebih 0,3 Hektar terdapat di Kecamatan
Muara mangkahulu, Kecamatan Sungai
Serut, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban,
Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan
Kampung Melayu;
3.
taman lingkungan dengan luas kurang lebih 148 Ha tersebar di Kecamatan Muara
Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Ratu
Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singaran
Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu;
4.
RTH sempadan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sungai, pantai, danau dan
Kereta Api dengan luas kurang lebih 1.896 hektar terdapat di Kecamatan Muara
Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan
Singaran
Pati, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Teluk Segara,
Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Kampung Melayu; 5. RTH pada jalur hijau
jalan dengan luas kurang lebih 107 hektar tersebar di Kecamatan Muara
Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Ratu
Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singaran
Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu;
6.
hutan Kota dengan luas kurang lebih 294 hektar terdapat di Kecamatan Muara Bangkahulu
dan Kecamatan Selebar;
7.
pemakaman umum dan swasta dengan luas kurang lebih 50 hektar yang terletakdi
Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut, Kecamatan Teluk Segara,
Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Gading Cempaka,
Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu;
8.
Sabuk Hijau Cagar Alam dengan luas kurang lebih 503 hektar yang terdapat di Kecamatan
Singaran Pati dan Kecamatan Sungai Serut; dan
9.
Sabuk Hijau Taman Wisata Alam dengan luas kurang lebih 65 hektar yang terletak
di Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Gading Cempaka dan Kecamatan Kampung Melayu.
b.
RTH privat seluas kurang lebih 1.582 Ha atau 10,4 persen dari luas Kota terdiri
atas:
1.
RTH pekarangan rumah tinggal seluas kurang lebih 632 ha;
2.
RTH kawasan peruntukan perdagangan dan jasa seluas kurang lebih143 ha;
3.
RTH kawasan peruntukan pariwisata seluas kurang lebih 105 ha;
4.
RTH kawasan peruntukan industri seluas kurang lebih 40 ha;
5.
RTH kawasan peruntukan perkantoran seluas kurang lebih 169 ha; dan
6.
RTH kawasan peruntukan lainnya seperti kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan,
peribadatan, pelabuhan dan terminal, serta TPA seluas kurang lebih 493 ha.
Pasal
43
Kawasan
suaka alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d meliputi
:
a.
kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Reg.61 dengan luas kurang lebih 545 hektar
di Kecamatan Singaran Pati;
b.
Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai Reg.91 seluas kurang lebih 967,2
Ha di Kecamatan Gading Cempaka dan Kecamatan Kampung Melayu;
c.
Kawasan Kampung Cina, Benteng Marlborough dan Tapak Paderi dengan dengan luas
kurang lebih 5,2 hektar di Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara;
d.
Kawasan Persada Bung Karno dengan luas kurang lebih 2,01 hektar di Kelurahan Anggut
Atas Kecamatan Teluk Segara;
e.
Kawasan Taman Makam Sentot Ali Basyah dengan luas kurang lebih 0,7 hektar di
Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara;
f.
Kawasan Masjid Jamik dengan luas kurang lebih 0,75 hektar di Kelurahan Pintu Batu
Kecamatan Teluk Segara; dan
g.
Kawasan Wisata Tabot dengan luas kurang lebih 3,46 hektar di Kelurahan Kebun Tebeng
Kecamatan Ratu Agung.
Dari hasil data tersebut kami melihat bahwasanya
pemanfaatan lingkungan hijau terbuka dikota tidak sesuai dengan apa-apa yang
termaktum di undang-undang yaitu harus 30% karena melihat kawasan hijau seperti
danau dendam tak sudah yang memang menjadi tempat cagar alam di kota Bengkulu
sekarang sudah banyak bangunan-bangunan berdiri kokoh berada dikawasan danau
dendam, dan itu berakibatkan pada ketidakstabilan ekosistem di daerah tersebut,
karena jelas sekali jika ada perumahan yang ditinggali oleh manusia maka akan
adanya sampah atau hal sebagainya sehingga ini sangat berpengaruh sekali
terhadap kemurnian dari ekosistem lahan hijau dikota Bengkulu.
3. Bagaimana
Pemanfaatan ruang dikota Bengkulu saat ini menurut anda, apakah sudah sesuai
dengan undang-undang atau perda tata ruang, jelaskan dan berikan contohnya ?
Jawab :
Kami rasa dari
hasil pengamatan tentang pemanfaatan ruang yag ada dibengkulu jika dilihat dari
tempat-tempat yang dibagi untuk tempat insdutri, perumahan, pertokoan, atau
hal-hal yang lainnya itu sudah cukup optimal di tata oleh pihak pemerintah,
tetapi yang menjadi sorotan sekarang ialah sudah terjadi kesenjangan antara
pihak pemerintah dengan pihak-pihak pengusaha yang memiliki modal, yang bisa
kita katakana saja tentang pengusaha property yang menyediakan perumahan dikota
begkulu, saya rasa sekarang lokasi-lokasi yang tergolong hutan di kota sudah
habis dibabat oleh pihak pengusaha yang ingin mendirikan usaha property
perumahannya yang memang bisa kita katakana tempat yang ia buat itu merupakan
lahan hijau kota, tetapi yang terjadi adalah pihak tersebut mendapatkan IMB
dari pemerintah padahal pemerintah harusnya memikirkan tentan hal ini karena
jika seperti ini terus maka hutan-hutan yang banyak sekali ditumbuhi oleh
Pohon-pohon itu semakin lama akan semakin habis karena ditebang oleh pengusaha
untuk alasan pembangunan perumahan.
Selain itu juga ada
kasus yang sangat menarik perihal pemanfaatan ruang yang ada di kota Bengkulu
ini, yaitu tentang kawasan pertanian di daerah danau dendam tak sudah yang
sekarang sudah banyak dihuni oleh beberapa manusia untuk membangun ruko-ruko
atau rumah-rumah yang mana kawasan itu seharunya tidak boleh didirikan bangunan
apapun karena itu adalah Kawasan yang diperuntukan untuk lahan pertanian tetapi
faktanya sudah banyak ruko berdiri kokoh disitu dan jika seperti ini terus
tidak adanya sikap tegas dari pemerintah kota maka lama kelamaan danau dendam
akan penuh dengan bangunan dan lahan pertanian pun hanya menjadi sejarah kota
saja.