Administrasi
Pemerintahan Daerah
Otonomi daerah tidak lain adalah
wujud pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dan mempunyai hubungan yang
erat dengan desentralisasi. Mahfud MD (2000:66) menyatakan bahwa desentralisasi
merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai
pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi
adalah wewenang yang dimiliki oleh daerah untuk mengurus rumah tangganya
sendiri dalam rangka desentralisasi.
DESENTRALISASI
Selama beberapa dekade terakhir
terdapat minat yang terus meningkat terhadap desentralisasi di berbagai
pemerintahan dunia ketiga. Bahkan banyak negara yang telah melakukan perubahan
struktur organisasi pemerintahan ke arah desentralisasi.
Kini desentralisasi telah tampil
universal dan diakomodasi dalam berbagai pandangan yang berbeda. Pandangan
beragam tersebut muncul dari beberapa pakar pemerintahan antara lain: Harold F.
Alderfer dari Amerika Serikat, Diana Conyers dari Inggris, Dennis Rondinelli
beserta McCullough & Johnson, Cohen & Peterson, dan David Slater. Dari
berbagai pandangan tersebut, Muluk (2007:12) menyimpulkan cakupan istilah
desentralisasi dengan menunjukkan bahwa desentralisasi dapat dipahami dalam
arti luas dan sempit. Dalam arti luas, desentralisasi mencakup konsep devolusi
(desentralisasi dalam arti sempit), dekonsentrasi, delegasi, dan privatisasi,
serta deregulasi.
Devolution (desentralisasi dalam arti sempit) menurut Rondinelli dalam
Muluk (2007:6) merupakan pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan
subnasional dengan aktivitas yang secara substansial berada di luar kontrol
pemerintah pusat. Sedangkan deconcentration merupakan penyerahan
sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kepada tingkatan yang
lebih rendah dalam kementrian atau badan pemerintah. Kemudian delegation
merupakan perpindahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi
di luar struktur birokrasi reguler dan hanya dikontrol oleh pemerintah pusat
secara tidak langsung. Privatization adalah memberikan semua tanggung
jawab atas fungsi-fungsi kepada organisasi nonpemerintah atau perusahaan swasta
yang independen dari pemerintah. Dan pengertian deregulation lebih mengarah
kepada ketentuan-ketentuan layanan privat.
Hakekat desentralisasi, sebagaimana
yang dipaparkan oleh Hoessien (2002:3) merupakan otonomisasi suatu masyarakat
yang berada dalam teritoir tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak
berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan jalan
menjelmakannya sebagai daerah otonom. Sebagai pancaran kedaulatan rakyat, tentu
otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan
kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik
masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek otonomi semestinya
dicanangkan dalam kerangka hukum sehingga penyelenggaraan otonomi daerah
menjadi lebih mulus.
OTONOMI DAERAH
Menurut Encyclopedia of Social
Science, dalam pengertiannya yang orisinal, otonomi adalah the legal self
sufficiency of social body and its actual independence. Sedangkan menurut
Black’s Law Dictionary mendefinisikan Autonomy sebagai “The political
independence of a nation; the right (and condition) of power of self
government. The negotiation of state of political influence from without or
from foreign powers.” (Yani, 2002:5).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
memberikan batasan yang jelas tentang pengertian Otonomi Daerah. Dalam Pasal 1
Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam konsep otonomi terkandung
kebebasan untuk berprakarsa dalam mengambil keputusan atas dasar aspirasi
masyarakat yang memiliki status demikian tanpa kontrol langsung oleh pemerintah
pusat. Oleh karena itu kaitannya dengan demokrasi sangat erat. Dalam konteks
yang masih berkaitan, bahkan Muthalib dalam Sudantoko (2003:21) menyamakan
otonomi daerah dengan demokrasi:
“Secara konseptual, otonomi daerah
cenderung menjadi sebuah sinonim dari kebebasan daerah untuk menentukan nasib
sendiri atau demokrasi lokal. Tak ada lembaga tunggal tetapi masyarakat daerah
dan para wakil rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan dengan
lingkup kekuatan daerah. Intervensi pemerintah pusat dapat dibenarkan saat
terdapat kepentingan atau urusan lebih besar yang merupakan kewenangannya. Oleh
karena itu, masyarakat umum dan para wakilnya secara mandiri dapat menyatakan
keberatan atau menolak terhadap masyarakat daerah dan para wakilnya tersebut.”
Dari titik pandang yang sama, Hoessein
(2002:6) juga berpendapat bahwa otonomisasi tidak saja berarti melaksanakan
demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil
keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya
prakarsa sendiri, maka tercapailah apa yang dimaksud demokrasi, yaitu
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya
sendiri, tapi yang paling utama mampu memperbaiki nasibnya sendiri.
Baswir dalam Tangkilisan (2007:2)
mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai
berikut:
1) Peningkatan
ekonomi masyarakat masing-masing daerah, termasuk dalam hal ini adalah
kesesuaian pertumbuhan ekonomi itu dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan
masing-masing daerah;
2) Meningkatkan jumlah
dan mutu pelayanan kepada masyarakat di masing-masing daerah;
3) Meningkatkan
kondisi sosial budaya masyarakat di masing-masing daerah; dan
4) Untuk
meningkatkan demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004, mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah, berupa
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan otonomi kepada
daerah, khususnya kabupaten/kota, ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat
dan martabat masyarakat di daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam
rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi
pelayanan publik di daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara
berpemerintahan yang baik (good government). Sedangkan hakikat otonomi
daerah adalah:
1) Secara nyata
mampu mengurus rumah tangganya sendiri;
2) Lebih menitik
beratkan tanggung jawab melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan fisik, ketentraman, dan ketertiban umum (prosperity
and security).
Pemberian otonomi pada daerah
bukanlah semata-mata persoalan sistem melainkan suatu realisasi dari pengakuan
bahwa kepentingan dan kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber untuk
menentukan sistem yang lain, dimana otonomi daerah merupakan satu bagian untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan. Perwujudan dari penyelenggaraan
asas desentralisasi tersebut antara lain juga tercermin dari semakin besarnya
pendelegasian penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah dan semakin besarnya kewajiban dan tanggung jawab untuk mengurus rumah
tangganya sendiri. Tolak ukur dan indikator pemberian otonomi daerah tersebut
menurut Widjaja (2002:7) meliputi beberapa variabel, yaitu:
1) Variabel pokok
yang terdiri dari:
a)
Kemampuan PAD atau keuangan;
b) Kemampuan aparatur;
c) Kemampuan partisipasi masyarakat;
d) Kemampuan ekonomi;
e) Kemampuan demografi; dan
f) Kemampuan organisasi dan organisasi.
b) Kemampuan aparatur;
c) Kemampuan partisipasi masyarakat;
d) Kemampuan ekonomi;
e) Kemampuan demografi; dan
f) Kemampuan organisasi dan organisasi.
2) Variabel
penunjang yang terdiri dari:
a)
Faktor demografi; dan
b)
Faktor sosial budaya.
3) Variabel khusus
yang terdiri dari:
a)
Sosial politik;
b)
Pertahanan dan keamanan; dan
c)
Penghayatan keagamaan.
Melalui indikator ini maka tiap-tiap
daerah dapat melihat, mengukur sekaligus mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dari
pelaksanaan otonomi daerah.
Pemberian otonomi daerah diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di
Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber
pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian
(sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai
dengan prioritas dan aspirasi masyarakat (Mardiasmo, 2002b). Oleh sebab itu
peran pemerintah daerah dalam era otonomi sangat besar, karena pemerintah
daerah dituntut kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya dan melakukan
pembiayaan seluruh kegiatan daerahnya (Adi, 2005:3
Konsep Dasar Administrasi Pemerintah Daerah
A. Pengertian Administrasi Pemerintah Daerah
Indonesia merupakan negara
kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut
setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974
sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah
daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi
pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan
pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah,
terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi
dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan
administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai
kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam
organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha.
Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan
arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti
luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan
ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk
didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah
saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam
pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah
adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti
luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang
menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan
dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas
administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
1. Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik
pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik
yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang
bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945,
ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah
dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis yang baik terhadap
keadaan-keadaan yang nyata
• Melakukan perkiraan (forecast)
keadaan-keadaan yang akan dating dan menyusun alternative-alternatif langkah
kegiatan yang harus ditempuh.
• Menyusun strategi
• Pengambilan keputusan.
2. Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi
adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang
telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan
pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya bekerjan
pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga
pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya
masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi
ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
• Struktur organisasi
• Keuangan
• Kepegawaian
• Sarana/peralatan
3. Penggunaan Dinamika
Administrasi
Semua kebijakan yang telah
ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang
dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika
administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan
secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika penggerak administrasi
ini meliputi:
PimpinanÄ
KoordinasiÄ
PengawasanÄ
Komunikasi dan kondisi yang menunjangÄ
Kemudian, dalam
penyelenggaraannya, administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Administrasi pemerintah dalam
kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya
badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus
mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2. Administrasi pemerintah dalam
kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang
berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia
berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 tahun.
3. Administrasi pemerintah dalam
pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang
sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan
harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi
pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan
pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang
kompleks.
4. Administrasi pemerintah dalam
menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam
peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang
kaki lima, dan sebagainya.
Setelah mengetahui pengertian dan
ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata
kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud
dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
(propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau
dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga
kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian
kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan.
Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri,
peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal
10:3).
B. Landasan Pembentukan
Pemerintah Daerah
Sumber utama kebijaksanaan umum
yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah
Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, yang antara lain menyatakan
bahwa:
1. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dalam penjelasan pasal tersebut
antara lain dikemukakan oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”
maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat
“staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan daerah
Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota. Di
daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi saja semuanya
menurut aturan akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah otonom
akan diadakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun
penyelenggaraan pemerintahannya akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Terdapat beberapa pertimbangan
yang mendasari perlunya pemerintahan di daerah (Supriatna, 1996:58-60) yaitu:
a) Pertimbangan Kondusif
Situasional
Secara nyata dan obyektif wilayah
negara kita merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau
dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan. Keadaan penduduk dengan
beragam adat istiadat dan budaya, potensi permasalahan yang dihadapi serta
kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Kesemuanya akan lebih efisien
dan efektif bila pengelolaannya adalah ditangani oleh perangkat pemerintahan
yang perlu diwujudkan di masing-masing wilayah.
b) Pertimbangan Sejarah dan
Pengalaman Berpemerintahan
Dalam rangka menyusun sistem
pemerintahan memperhatikan pula tata pemerintahan yang telah ada mulai dari
jauh sebelum datangnya penjajahan kemudian adanya sistem pemerintahan pada
jaman raja-raja. Begitu pula sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahan
yang berlaku di negara lain.
c) Pertimbangan Politis dan
Psikologis
Wawasan dan semangat hidup yang
menonjol dalam perumusan UUD 1945 adalah wawasan integralistik dan demokrasi
serta semangat persatuan dan kesatuan nasional sehingga untuk tetap menjaga
kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat serta wilayahnya, kepada
daerah-daerah perlu diberi pemerintahan sendiri dalam kerangka negara kesatuan.
Di samping itu untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan
dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk berperan serta dalam
pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa demokrasi.
d) Pertimbangan Teknis
Pemerintahan
Dengan telah disepakatinya
prinsip-prinsip Indonesia merdeka dan tujuan serta arah mana Indonesia akan
dibawa maka diperlukan perangkat pemerintahan di daerah karena disadari bahwa
tidak semua urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah
pusat. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu tidak
memisahkan diri dari pemerintah pusat maka dinyatakan bahwa disamping ada
daerah otonom ada daerah yang bersifat administrasi saja, yang kesemuanya
merupakan wilayah administrasi pemerintahan negara Indonesia.
3. Hubungan Pemerintah Pusat dan
Daerah
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan diperlukan adanya sistem delegasi atau pelimpahan kekuasaan
pemerintahan sebagai penjelmaan kedaulatan negara yang terpusat di tangan
pemegang kekuasaan konstitusional. Yang dimaksud dengan pemegang kekuasaan
konstitusional adalah dapat berwujud lembaga yang dipersonifikasikan dalam
bentuk lembaga negara atau pemerintah. Pelimpahan wewenang yang dimaksudkan
mencakup pelimpahan wewenang pemerintahan:
a) Dari lembaga tertinggi negara
kepada lembaga tinggi negara
b) Dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah
c) Dari Pemerintah Pusat kepada
aparatnya yang ada di daerah
d) Dari Pemerintah Daerah kepada
pemerintahan di bawahnya.
Tujuan dari pelimpahan wewenang
antar pemerintahan atau antar lembaga-lembaga negara dimaksudkan antara lain:
a) Menghindari pemusatan
kekuasaan oleh sebuah lembaga atau penguasa di semua tingkatan pemerintahan.
b) Demokratisasi penyelenggaraan
pemerintahan
c) Mencapai kelancaran tujuan
pemerintah.
Prinsip penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU No.32/2004
adalah:
1. Digunakannya asas
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
a) Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk
mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b) Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c) Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Penyelenggaraan asas
desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di Kabupaten dan Kota.
3. Penyelenggaraan asas tugas
pembantuan yang dapat dilaksanakan di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.
Dengan adanya pelimpahan wewenang
ini timbul hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dimana
hubungan tersebut merupakan jalinan sebagai landasan bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi:
a) Perimbangan kekuasaan dan
kewenangan pusat dan daerah
b) Perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c) Pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan wakil Pemerintah Pusat di daerah
dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
d) Pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan,
penyusunan peraturan daerah serta operasi pembangunan daerah
e) Pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Daerah tingkat atas kepada Pemerintah Daerah setingkat di bawahnya