Bengkulu. -GnR-  Rencana Walikota Bengkulu untuk membersihkan Pabrik Babi diwilayah Kota Bengkulu, Akhirnya terlaksanakan, Dengan adanya penutupan Pabrik Babi di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka yang dimiliki oleh Usaha Dagang ( UD ) Mitra Tani.

Hingga Saat ini Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu sudah menyimpan Barang Bukti daging Babi siap dijual sebanyak 3 Ton, yang nanti akan dikirim ke Kota Besar seperti Jakarta dan Medan.

dipihak lain Pemilik Usaha dagang (UD) Mitra Tani ditemui ditempatnya mengatakan bahwasanya mereka ingin meminta Ganti rugi kepada Satpol PP terkait penyitaan Aset barang produksi Mereka karena dianggap hal ini Bertentangan dengan aturan Kepmen  bahwa hewan jenis Babi merupakan hewan jenis moncong panjang, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI nomor 404/kpts/OT.210/6/2002 tentang jenis dan jumlah ternak kegiatan budidaya perusahaan peternakan dan peternakan rakyat tidaklah dilarang.

Akan tetapi Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE tetap menolak usaha yang berbau babi untuk disekitaran Pemerintah Kota Bengkulu, walaupun ada aturan yang jelas dari Kepmen terkait usaha-usaha rakyat yang berkaitan dengan Babi tersebut.






 
Top