Bengkulu. -GnR- Rencana Walikota Bengkulu untuk
membersihkan Pabrik Babi diwilayah Kota Bengkulu, Akhirnya terlaksanakan,
Dengan adanya penutupan Pabrik Babi di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading
Cempaka yang dimiliki oleh Usaha Dagang ( UD ) Mitra Tani.
Hingga Saat ini Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Bengkulu sudah menyimpan Barang Bukti daging Babi siap dijual sebanyak 3 Ton,
yang nanti akan dikirim ke Kota Besar seperti Jakarta dan Medan.
dipihak lain Pemilik Usaha dagang (UD) Mitra Tani ditemui
ditempatnya mengatakan bahwasanya mereka ingin meminta Ganti rugi kepada Satpol
PP terkait penyitaan Aset barang produksi Mereka karena dianggap hal ini
Bertentangan dengan aturan Kepmen bahwa hewan jenis Babi merupakan hewan jenis moncong
panjang, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI nomor
404/kpts/OT.210/6/2002 tentang jenis dan jumlah ternak kegiatan budidaya
perusahaan peternakan dan peternakan rakyat tidaklah dilarang.
Akan tetapi Walikota Bengkulu Helmi
Hasan, SE tetap menolak usaha yang berbau babi untuk disekitaran Pemerintah
Kota Bengkulu, walaupun ada aturan yang jelas dari Kepmen terkait usaha-usaha
rakyat yang berkaitan dengan Babi tersebut.